Salin Artikel

Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Resepsi Pernikahan 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Jabodetabek menjadi level II. PPKM ini diperpanjang mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Kenaikan status mengubah beberapa aturan terkait kegiatan di tempat umum, termasuk resepsi pernikahan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken pada Senin, 4 Juli 2022.

Dikutip dari beleid tersebut, kapasitas pengunjung dalam resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 dibatasi hanya 50 persen.

Sebelumnya, kapasitas pengunjung boleh sampai 100 persen.

"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Inmendagri dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, kapasitas pengunjung dalam resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 mencapai 75 persen. Sama seperti wilayah PPKM level 2, resepsi tidak boleh menyediakan makan dan minum di tempat.

"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan.

Selain resepsi pernikahan, pemerintah juga mengatur kapasitas pelaksanaan kegiatan di area publik di masing-masing wilayah PPKM.

Kegiatan di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik dibatasi maksimal 75 persen untuk wilayah PPKM level 2 dan 100 persen untuk wilayah PPKM level 1.

Pemberlakuan kapasitas serupa juga berlaku untuk kegiatan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan serta untuk kegiatan rapat dan seminar.

"Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen (untuk wilayah PPKM level 2)," sebutnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, status PPKM di beberapa wilayah Jawa Bali naik menjadi level 2, termasuk Jabodetabek.

Ketentuan ini terjadi lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air utamanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Kementerian Kesehatan mencatat, sekitar 80 persen kasus Covid-19 di Indonesia saat ini didominasi oleh BA.5.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/12484771/jabodetabek-ppkm-level-2-kapasitas-resepsi-pernikahan-50-persen

Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke