Salin Artikel

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang Disidang Etik Lagi...

Lili bakal menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu.

Sidang etik terhadap Lili Pintauli bakal digelar secara tertutup di kantor Dewan Pengawas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada pukul 10.00 WIB.

Setahun sebelumnya, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga pernah berhadapan dengan sidang etik.

Dalam kasus itu, Lili disanksi berat oleh Dewas lantaran terbukti bersalah melakukan komunikasi dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kala itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia diberi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Diterpa isu suap

Dalam proses dugaan pelanggaran etik kali ini, Lili Pintauli dikabarkan berencana menyuap Dewas KPK agar tak dilanjutkan ke sidang etik.

Akan tetapi, pihak Dewas KPK mengaku tidak mengetahui adanya dugaan rencana yang telah disiapkan Wakil Ketua KPK itu.

"Info dari mana itu? Kami tidak tahu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Senin (4/7/2022).

Tumpak pun meminta pihak yang mengetahui dugaan adanya rencana tersebut untuk melaporkannya ke Dewas.

"Tolong, kalau jelas informasinya, laporkan, biar kita usut," ucap dia.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana suap tersebut.

Senada dengan Tumpak, Syamsuddin pun meminta pihak yang mengetahui informasi tersebut agar melaporkannya ke Dewas untuk diusut lebih lanjut.

"Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas, agar kami bisa mengusutnya," ucap mantan peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

KPK dukung penegakan etik Dewas

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyakini bahwa Dewas KPK bakal memproses dugaan pelanggaran etik wakil ketua KPK Lili PIntauli Siregar secara profesional.

Menurutnya, Dewas bakal memproses perkara dugaan pelanggaran etik berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak akan terpengaruh oleh adanya suap.

"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," ujar Ali.

"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ucap dia.

Pada prinsipnya, kata Ali, KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak menghormati proses etik terhadap Lili Pintauli yang tengah berlangsung tersebut.

"Karena penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ujar Ali.

Koran Tempo 2 Juli 2022 lalu memberitakan, Lili Pintauli disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik.

Dalam artikelnya disebutkan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan Corporate Secretary PT Pertamina Brhamantya Satyamurti Poerwadi dan rekan sejawatnya.

Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.

Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Namun, rencana Lili dan suap itu disebut ditolak oleh Dewas.

Terkait dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sanksi berat

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK menjatuhi sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.

Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi.

Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.

"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/07455331/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-yang-disidang-etik-lagi

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke