Salin Artikel

Bio Farma Tegaskan Belum Ada Kontrak dan Pemesanan Vaksin Cansino

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bio Farma (Persero) menyatakan belum ada pemesanan maupun kontrak yang ditandatangani dengan vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics INC China.

Hal ini menyusul terbitnya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk jenis vaksin tersebut sekaligus memperbarui informasi atas kontrak pengadaan vaksin.

Pada Juli 2021, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir sempat mengungkap ada dua merek vaksin yang telah menyatakan kontrak kerja sama dengan Indonesia dalam program Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong yaitu Sinopharm dan CanSino Bio.

"Belum ada (pemesanan). Tidak ada kontrak tersebut," kata Corporate Secretary & Investor Relations Bio Farma, Rifa Herdian kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Adapun pengadaan Vaksin Covid-19 Program Gotong Royong mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4627/2021 tentang Penunjukan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang diproduksi Cansino.

Penerbita EUA ini dilakukan pada September 2021, berbarengan dengan penerbitan EUA untuk vaksin Janssen besutan Johnson & Johnson. Begitu pun melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik.

Ahli-ahli tersebut tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, ITAGI, serta asosiasi klinisi terkait. Namun Rifa berkata, Bio Farma berkomitmen untuk mengoptimalkan pengadaan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 yang telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

"PT Bio Farma (Persero) hingga saat ini belum melakukan kerjasama pengadaan Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC. China tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, fatwa yang menyatakan vaksin Cansino Biologics INC dipublikasikan pada 30 Juni di website resmi MUI. Fatwa menyebutkan, hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Cansino haram untuk umat muslim di Indonesia karena memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.

Dalam keputusan fatwa tersebut dijelaskan, sel ginjal embrio bayi manusia tersebut ditemukan saat langkah keenam pembuatan vaksin.

Sel inang yang digunakan untuk proses pembuatan vaksin adalah HEK 293 yang berasal dari embrio bayi manusia yang diperoleh dari National Research Council Canada yang diperbanyak dalam media bahan nabati.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/15515851/bio-farma-tegaskan-belum-ada-kontrak-dan-pemesanan-vaksin-cansino

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke