Salin Artikel

Vaksin Cansino Haram, Bio Farma: Belum Ada Kerja Sama Pengadaan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bio Farma (Persero) menyatakan belum melakukan kerja sama dengan Cansino Bilogics INC terkait vaksin produksi mereka.

Pernyataan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Covid-19 produksi perusahaan asal China itu, karena didapati kandungan ginjal embrio bayi manusia.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC. China. Bio Farma sendiri adalah BUMN yang ditugaskan Kemenkes untuk pengadaan vaksin Covid-19 program pemerintah di Tanah Air.

"PT Bio Farma (Persero) hingga saat ini belum melakukan kerjasama pengadaan Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC. China tersebut," kata Corporate Secretary & Investor Relations Bio Farma, Rifa Herdian kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Adapun vaksin Cansino sempat disebut oleh Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2021.

Saat itu, bos perusahaan farmasi pelat merah tersebut mengungkapkan ada dua merek vaksin yang telah menyatakan kontrak kerja sama dengan Indonesia dalam program vaksinasi Covid-19 Gotong Royong, yaitu Sinopharm dan CanSino Bio.

Indonesia juga telah menyepakati jumlah dosis vaksin yang akan diadakan dalam program Gotong Royong. Namun Rifa berkata, Bio Farma akan mendistribusikan vaksin Covid-19 yang halal saja.

"Bio Farma (Persero) berkomitmen untuk mengoptimalkan pengadaan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 yang telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia," ucap Rifa.

Sebelumnya diberitakan, fatwa yang menyatakan vaksin Cansino Biologics INC haram  dipublikasikan pada 30 Juni di website resmi MUI.

Fatwa menyebutkan, hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Cansino haram untuk umat muslim di Indonesia karena memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.

Dalam keputusan fatwa tersebut dijelaskan, sel ginjal embrio bayi manusia tersebut ditemukan saat langkah keenam pembuatan vaksin.

Sel inang yang digunakan untuk proses pembuatan vaksin adalah HEK 293 yang berasal dari embrio bayi manusia yang diperoleh dari National Research Council Canada yang diperbanyak dalam media bahan nabati.

"Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis Fatwa yang ditandatangani ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip Kompas.com Senin (4/7/2022).

Atas fatwa itu, MUI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal.

Pemerintah juga diminta mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal dan memastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan bisa disertifikasi halal.

"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," tulis Hasanuddin.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang diproduksi Cansino.

Penerbita EUA ini dilakukan pada September 2021, berbarengan dengan penerbitan EUA untuk vaksin Janssen besutan Johnson & Johnson.

BPOM menegaskan, penerbitan EUA telah melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, ITAGI, serta asosiasi klinisi terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/15064491/vaksin-cansino-haram-bio-farma-belum-ada-kerja-sama-pengadaan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke