JAKARTA, KOMPAS.com - Pintu untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terbuka.
Hal tersebut setelah beberapa dinamika politik belakangan, mulai dari pemekaran wilayah Papua hingga pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis (30/6/2022) akan mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi Undang-undang (UU).
Tiga RUU ini masing-masing bernama RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Revisi UU Pemilu untuk DOB Papua
Berkaitan dengan DOB Papua, Komisi II DPR mewacanakan untuk melakukan revisi UU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, revisi dimungkinkan karena provinsi baru di Papua ini akan mengubah banyak hal tentang kepemiluan.
Salah satu yang akan berubah adalah soal daerah pemilihan (dapil) dan jumlah anggota DPR dari daerah tersebut.
"Karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil. Tentu ini akan merubah jumlah anggota DPR," tutur Doli di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Doli menjelaskan, jumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Papua, sebagai induk dari tiga provinsi baru ini, sekarang ada empat orang.
Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang, karena lahirnya Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"UU tiga itu kita menambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry point kita akan merevisi UU Pemilu," katanya.
"Kita akan ada pembicaraan khusus dengan pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," imbuh Doli.
Revisi UU Pemilu karena IKN
Jika Komisi II DPR berpandangan revisi UU Pemilu untuk DOB Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya pandangan tambahan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi UU Pemilu tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN.
Hasyim menuturkan, revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.
Ia menyinggung sejumlah pertanyaan mendasar terkait keberadaan IKN dan dampaknya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu.
Sementara itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI
"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," tambahnya.
Target sebelum 2023
Terkait revisi UU Pemilu, Hasyim mengatakan, KPU ingin hal itu dibahas paling lambat akhir tahun ini.
Hal ini sehubungan dengan keberadaan sejumlah wilayah baru yang akan berdampak pada teknis kepemiluan.
"(Idealnya UU Pemilu selesai direvisi) akhir tahun," kata Hasyim Asy'ari.
Hasyim menjelaskan, pihaknya juga didesak tenggat waktu dari jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan (dapil). Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," ucapnya.
Selain itu, pada Mei 2023, pencalonan untuk anggota DPR RI dan DPD RI pun bakal dilangsungkan.
"Karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," imbuh Hasyim.
Beda DOB Papua dan IKN
Menanggapi pernyataan KPU, Komisi II pun melihat antara DOB Papua dan IKN adalah dua hal yang berbeda.
Untuk DOB Papua, Komisi II meyakini terjadinya revisi UU Pemilu karena kejelasan alasan, mulai dari akan bertambahnya dapil hingga jumlah anggota DPR karena bertambahnya provinsi baru itu.
Tetapi, alasan revisi UU Pemilu untuk IKN, dinilai masih gamang.
Sebab, pembangunan di IKN pun belum dilakukan, termasuk pembangunan infrastruktur hingga kejelasan jumlah penduduk yang berpengaruh pada kepemiluan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lebih serius pada keberadaan IKN.
Dengan catatan, Komisi II akan terlebih dulu melihat perkembangan pembangunan di sana.
"Iya nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya. Apa memungkinkan di (Pemilu) 2024 atau enggak. Nanti kita kaji lebih serius lagi," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Terkait DOB Papua, Saan mengungkapkan bahwa akan terjadi perubahan signifikan mengenai kepemiluan, salah satunya adalah pembagian daerah pemilihan yang akan berpengaruh kepada kursi di DPR.
"Alokasi kursi kan nanti dihitung, pasti nambah kan alokasi kursi. Kalau sekarang kan 575 (anggota DPR), pasti kan akan lebih lagi kan," jelasnya.
"Belum nanti akan ada alokasi kursi untuk DPRD provinsi. Di daerah-daerah sana (DOB Papua) pasti akan ada penyelenggara-penyelenggara baru juga di sana, KPU-Bawaslu ini yang terkait soal kepemiluan," sambung politisi Partai Nasdem itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/07431021/menakar-peluang-dpr-revisi-uu-pemilu-imbas-dob-papua-dan-ikn