Salin Artikel

Pengertian Politik Anggaran

KOMPAS.com – Politik anggaran merupakan salah satu bagian terpenting dari tata kelola keuangan negara ataupun daerah.

Pengaruh politik dalam anggaran tak hanya pada tahap penyusunan saja, namun juga pada pengelolaannya.

Pengelolaan anggaran tersebut mulai dari tahap perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

Arti politik anggaran

Politik anggaran adalah penetapan kebijakan-kebijakan tentang proses anggaran yang meliputi berbagai pertanyaan, seperti bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya; bagaimana uang publik didapatkan, dikelola dan didistribusikan; siapa yang diuntungkan; dan peluang yang tersedia, baik untuk penyimpangan negatif maupun untuk meningkatkan pelayanan publik.

Secara umum, politik anggaran dapat diartikan sebagai proses politik yang terjadi dalam penentuan dan pengalokasian anggaran publik.

Dasar hukum dari politik anggaran adalah Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi,

“(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”

Tujuan politik anggaran

Tujuan dari politik anggaran adalah untuk membelanjakan uang rakyat secara tepat, terarah, berkeadilan, dan memenuhi rasa kemanusiaan demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan makmur.

Secara fundamental telah ditegaskan dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 bahwa tujuan akhir pembelanjaan APBN dan APBD, yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia, adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, tujuan politik anggaran adalah untuk menemukan arah dan prioritas sasaran pembangunan nasional, serta dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pelaksanaannya harus sesuai dengan program yang telah disusun.

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, politik anggaran dapat digunakan sebagai alat dalam proses politik di mana dalam proses tersebut kerap terjadi lobi-lobi dan berbagai macam negosasi dalam bingkai politik anggaran.

Misalnya, eksekutif yang menggunakan anggaran untuk memaksa para legislator agar mereka bersedia mendukung kebijakan pemerintah yang diajukan ke legislatif.

Sebaliknya, pihak legislatif juga dapat menggunakan hak mereka dalam menyetujui anggaran untuk memaksa eksekutif menyetujui berbagai usulan dan proposal mereka.

Legislator juga dapat memengaruhi legislator lain untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas anggaran yang diajukan pemerintah.

Referensi:

  • Idham. 2016. Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah dan Konsolidasi Tanah dalam Perspektif Free Trade Zone (FTZ) di Kota Batam. Bandung: Penerbit Alumni.
  • Kurniawan, Ardeno. 2022. Politik dan Akuntansi Keperilakuan: Membuka Kotak Pandora Perilaku Korupsi Politik dari Dimensi Multidisiplin Ilmu. Yogyakarta: Penerbit Andi.
  • UUD 1945
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/00150021/pengertian-politik-anggaran

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke