Salin Artikel

Merasa Vonisnya Terlalu Tinggi, Adam Deni Singgung Terpidana Korupsi Bisa Bebas

Adam dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan. Ia lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena kan kasus (pelanggaran) ITE, ini masa tinggi banget sih vonisnya, yang korupsi saja bisa bebas,” tutur Adam ditemui pasca sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Ia menyampaikan, tindakannya mengunggah dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni merupakan upaya untuk membongkar praktik korupsi politikus Partai Nasdem tersebut.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda senilai ratusan juta yang dilakukan Sahroni dari terdakwa perkara yang sama Ni Made Dwita Anggari.

“Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas, (tapi putusan) ini belum inkrah,” kata dia.

Ia menuding vonis yang diberikan padanya merupakan pesanan Sahroni. Untuk membuktikan tudingannya, dia berniat mengadu ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

“Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan,” jelasnya.

Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan Adam dan Dwita bersalah sesuai dakwaan jaksa.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/21243861/merasa-vonisnya-terlalu-tinggi-adam-deni-singgung-terpidana-korupsi-bisa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke