Salin Artikel

Komnas Perempuan Ungkap Potensi Domestikasi Perempuan dalam RUU KIA

Domestikasi secara sederhana dipahami sebagai penomorduaan peran perempuan hanya berkisar pada urusan kerumahtanggaan.

RUU KIA dikhawatirkan akan membuat domestikasi ini menjadi baku.

“(Komnas Perempuan) mengidentifikasi adanya risiko pembakuan peran domestik berbasis gender terhadap perempuan,” ujar Yeni, sapaan Andy Yentriyani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (23/6/2022).

Ia mencontohkan, risiko domestikasi peran perempuan ini tampak dalam pengaturan yang terkesan menegaskan kewajiban seorang ibu pada tanggung jawab pengasuhan.

“Seperti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I, tentang hak untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting) dan tumbuh kembang anak; pasal 4 ayat (2) huruf d tentang hak cuti untuk kepentingan terbaik anak, dan pasal 10 ayat (1) mengenai kewajiban Ibu,” kata Yeni.

Dalam pasal 10, misalnya, seorang ibu diwajibkan melakukan 9 hal yang diatur dalam RUU KIA, yaitu a) menjaga kesehatan diri selama kehamilan; b) menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak sejak masih dalam kandungan; c) memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala; d) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang; e) mengupayakan pemberian air susu Ibu paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak; f) memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada anak; g) mengupayakan pemenuhan gizi seimbang bagi anak; h) mengupayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang Anak; dan i) memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala pada fasilitas kesehatan.

Sembilan hal tersebut memang lazim dianggap sebagai hal-hal yang diharapkan dapat dilakukan oleh seorang ibu kepada buah hatinya.

Tetapi, 9 hal itu dinilai tak perlu dibakukan sebagai kewajiban ibu di dalam produk hukum.

“Pengaturan serupa ini juga mengurangi peran ayah, yang pada pasal 10 ayat (2) dinyatakan memiliki kewajiban bersama dengan Ibu dalam tanggung jawab memastikan kesejahteraan anak,” ujar Yeni.

Meskipun demikian, Komnas Perempuan juga mengapresiasi secara garis besar RUU KIA yang sebelumnya pun dianggap cukup progresif dalam mengatur hak-hak perempuan, terutama dalam pemberian hak cuti bagi ibu hamil/melahirkan selama 6 bulan.

“Sejumlah negara atau organisasi masyarakat sipil juga sudah menetapkan hal serupa,” kata Yeni.

“Komnas Perempuan juga mengapresiasi adanya perhatian khusus pada keterhubungan hak maternitas dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan pada kebutuhan perempuan penyandang disabilitas dalam mengakses hak maternitas,” pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/07243471/komnas-perempuan-ungkap-potensi-domestikasi-perempuan-dalam-ruu-kia

Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke