Salin Artikel

Cara Mendaftar HKI Online

KOMPAS.com – Penggunaan istilah hak kekayaan intelektual (HKI) saat ini diubah menjadi kekayaan intelektual (KI).

Sebelum itu, HKI juga merupakan perubahan dari hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Kekayaan intelektual sendiri merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.

Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

Terdapat beberapa jenis kekayaan intelektual, yaitu:

  • hak cipta,
  • paten,
  • merek,
  • desain industri,
  • indikasi geografis,
  • rahasia dagang, dan
  • desain tata letak sirkuit terpadu.

Berikut cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online

Cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online

Pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online berbeda-beda.

Setiap kekayaan intelektual memiliki prosedur pendaftarannya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual termasuk di dalamnya memuat cara mendaftarkannya yaitu:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berikut aturan pelaksananya.

Untuk mempermudah, pemohon dapat langsung membuka laman resmi DJKI, yaitu dgip.go.id dan memilih menu “Permohonan” dan jenis kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan.

Sementara itu, untuk rahasia dagang, tidak perlu dimohonkan pendaftarannya.

Ini dikarenakan rahasia dagang mendapat perlindungan jika bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Upaya sebagaimana mestinya yang dimaksud adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan.

Misalnya, prosedur baku di dalam suatu perusahaan yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri.

Dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

Referensi:

  • Laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/00150071/cara-mendaftar-hki-online

Terkini Lainnya

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke