Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 29 bungkusan dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Selain sabu-sabu, petugas mengamankan pil ekstasi 60.000 butir dalam 12 bungkus yang isinya masing-masing 5.000 butir.
“Diperkirakan total barang bukti narkoba tersebut bernilai Rp 88 miliar,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Julius menyampaikan, pengungkapan penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi intelijen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) bergerak dan mengamankan kapal beserta barang bukti.
Dalam penggagalan penyelundupan narkoba ini, petugas mengamankan dua pelaku berinisial S dan RS.
Kedua pelaku tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers di Asahan, Sumatera Utara, Rabu (22/6/2022).
Dikutip dari Antara, narkoba tersebut diduga dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.
Julius mengatakan, penangkapan kapal penyelundup narkoba ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono kepada jajaran TNI AL.
“Untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan narkoba serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/14562101/tni-al-tangkap-kapal-penyelundup-sabu-29-kg-dan-60000-pil-ekstasi-senilai-rp