Eddy mengakui pasal terkait penghinaan pemerintah tidak dimasukkan ke dalam 14 isu krusial di RKUHP yang tengah dibahas.
"Bukan enggak jadi. Memang enggak masuk ke 14 isu," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy menjelaskan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.
"Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak kan," tuturnya.
Eddy menekankan pasal penghinaan pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.
Hanya saja, MK memerintahkan pasal penghinaan terhadap pemerintah itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan.
"RKUHP itu mengikuti putusan MK," ucap Eddy.
Untuk diketahui, ada 14 poin krusial di dalam draf RKUHP.
Di antaranya adalah penjelasan mengenai The Living Law (hukum yang hidup), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
Selanjutnya unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang yang diusulkan untuk dihapus.
Kemudian isu tentang penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi yang memberi pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan, perzinahan melanggar nilai agama dan budaya, kohabitasi, dan perkosaan dalam perkawinan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/15502171/pasal-penghinaan-terhadap-pemerintah-di-rkuhp-dipertahankan-ini-alasannya