Salin Artikel

Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2022

KOMPAS.com – Dalam sebuah perkawinan, perceraian bisa saja terjadi karena berbagai alasan.

Salah satu aturan mengenai perceraian tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Mengacu pada undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagai bukti perceraian, keduanya akan memperoleh surat cerai yang dalam istilah hukum disebut Akta Cerai.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai gratis?

Syarat untuk mengurus perceraian gratis

Dalam penanganan perkara di pengadilan, berperkara secara cuma-cuma atau gratis disebut dengan istilah prodeo.

Layanan pembebasan biaya perkara ini diperuntukkan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, status tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kepala desa/lurah setempat.

Selain itu, yang bersangkutan juga dapat menunjukkan surat keterangan tunjangan sosial lain, seperti kartu keluarga miskin (KKM), kartu program keluarga harapan (PKH), kartu bantuan langsung tunai (BLT), kartu perlindungan sosial (KPS), dan lain-lain.

Secara keseluruhan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian gratis di antaranya:

Cara mengurus perceraian gratis

Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan proses cerai terlebih dahulu.

Permohonan untuk bercerai secara gratis diajukan pada saat pendaftaran perceraian di pengadilan, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Bagi yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama, sementara bagi non-muslim di pengadilan negeri.

Secara umum, proses pengurusan cerai gratis di pengadilan agama maupun pengadilan negeri sama. Begitu juga dengan tahapan perceraiannya.

Langkah pertama, pemohon harus datang ke pengadilan agama/negeri setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara dengan tujuan:

  • Membuat surat permohonan talak/gugatan cerai yang di dalamnya tercantum alasan-alasannya;
  • Dalam surat permohonan/gugatan tersebut pengajuan tercantum juga pengajuan berperkara secara prodeo atau gratis;
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui Pos Bantuan Hukum pada pengadilan, jika sudah tersedia;
  • Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan;
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya.

Setelah itu, tahapan yang akan dilalui sama seperti proses perceraian pada umumnya.

Namun, dalam proses tersebut terdapat juga tahapan-tahapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara gratis (prodeo).

Tahapan pengajuan permohonan prodeo dalam sidang perceraian, yaitu:

  • Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada pemohon/penggugat dan termohon/tergugat;
  • Menghadiri sidang pemeriksaan perceraian;
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak;
  • Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo sebelum melakukan pemeriksaan pokok permohonan/gugatan perceraian;
  • Majelis hakim memberikan kesempatan kepada termohon/tergugat untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo;
  • Pemohon/penggugat mengajukan bukti-bukti dan saksi bila diperlukan oleh hakim;
  • Majelis hakim melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo;
  • Jika majelis hakim menilai alasan pemohon/penggugat terbukti, maka majelis hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo;
  • Namun, jika alasan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti, maka majelis hakim akan menolak permohonan untuk berperkara secara prodeo. Pemohon/penggugat pun harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan sela dibacakan;

Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya, proses persidangan memasuki pokok permohonan/gugatan perceraian.

Dikarenakan perdamaian yang tidak tercapai, maka hakim akan mewajibkan mediasi.

Apabila mediasi tidak juga berhasil, hakim pun akan memutuskan permohonan/gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

Cara mengurus surat cerai gratis

Untuk perceraian yang telah diputus di pengadilan agama, panitera akan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua pihak paling lama tujuh hari setelah putusan.

Penerbitan Akta Cerai ini tidak dipungut biaya apapun.

Sementara di pengadilan negeri, para pihak yang bercerai harus melaporkan perceraiannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maksimal 60 hari sejak putusan untuk mendapatkan akta perceraian.

Para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian juga diharuskan mengisi formulir dan melampirkan sejumlah dokumen, seperti salinan penetapan perceraian dari pengadilan negeri, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan akta perkawinan asli.

Berdasarkan laporan ini, pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Sama seperti Akta Cerai, penerbitan Kutipan Akta Perceraian juga tidak dipungut biaya.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi,

“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”

Referensi:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoan Pemberian Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/01250061/cara-mengurus-surat-cerai-gratis-2022

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke