Imbas dari putusan tersebut, maka Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Aswanto harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya.
Kendati demikian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Anwar dan Aswanto masih menjabat sebagai pimpinan hingga terpilih Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," jelas Enny dalam sidang putusan yang dibacakan Senin, (20/6/2022).
Masa waktu sampai 9 bulan itu ditetapkan dengan alasan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.
Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945. Di mana di dalamnya disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
"Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ujar Enny .
Pasal 87 huruf a yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 194 berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan mengatakan, Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan dijatuhkannya putusan MK tadi.
Putusan dijatuhkan atas dikabulkannya sebagian uji materi terkait masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7/2020.
Untuk diketahui, Anwar Usman dan Aswato terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK dalam mekanisme pemilihan di MK pada tahun 2018 silam.
Kala itu, keduanya menjabat untuk periode 2018-2020 sesuai dengan aturan yang berlaku kala itu, yakni UU Nomor 8/2011.
Berdasarkan beleid tersebut, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah selama 2 tahun 6 bulan.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam UU 7/2020 yang menyebut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi lima tahun.
"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Enny.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/19253181/anwar-usman-masih-ketua-mk-pemilihan-untuk-penggantinya-dilaksanakan