Mereka diperiksa KPK sebagai saksi bagi Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) yang menjadi tersangka karena diduga menyuap Haryadi.
“Hari ini (20/6/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ali mengatakan, ada lima pihak dari PT Summarecon Agung yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini.
Mereka adalah Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin, dan Direktur Business & Property Development PT Sumarecon Agung Herman Nagaria.
Kemudian, staf keuangan PT Summarecon Marcella Devita dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.
Selain itu, KPK akan memeriksa Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta," ucap Ali.
Adapun KPK menelusuri keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung (SA) Tbk dalam kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Penelusuran ini dilakukan setelah KPK menangkap dan menahan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan (kepada Haryadi Suyuti) tersebut diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari Dewan direksi mengetahui," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alexander menyampaikan, apabila uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi itu merupakan kebijakan korporasi, Summarecon Agung diduga terlibat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/11254161/para-petinggi-summarecon-agung-tbk-dipanggil-kpk