Salin Artikel

Ungkap Modus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, ICW: Beralasan Untuk Bantuan Pembangunan Masjid

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, salah satu hasilnya yaitu terdapat realisasi penggunaan anggaran BOP yang tidak sesuai dengan total yang dianggarkan.

Artinya, terdapat pemotongan anggaran ketika bantuan tersebut dicairkan.

"Kami melihat ada penggunaan anggaran BOP yang tidak sesuai dengan total yang sebenarnya ditujukan untuk penanggulangan Covid-19 di pesantren," ucap Kurnia ketika ditemui di kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Kurnia menyatakan, temuan tersebut berdasarkan pemantauan penyaluran BOP yang dilakukan di lima daerah.

Pada dokumen Laporan Dugaan Penyimpangan Program BOP untuk Pondok Pesantren yang ia kirimkan, terdapat dua modus yang digunakan pihak ketiga untuk pemotongan.

Pertama, pihak ketiga mengaku sebagai fasilitator yang membantu mengurus pencairan dana BOP Pesantren.

"Sehingga dana yang telah dicairkan akan dipotong sebagai bentuk imbalan jasa," tulis laporan tersebut.

Kedua, pemotongan dana bantuan dengan alasan untuk sumbangan biaya pembangunan masjid.

Laporan tersebut membenarkan bahwa dana yang dikirimkan oleh Kemenag 100 persen diterima langsung oleh pihak pengelola pondok pesantren.

Namun demikian, oknum fasilitator kemudian membantu pencairan BOP dengan menemani pengasuh pondok pesantren dan meminta potongan.

"Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, diketahui bahwa beberapa pesantren memang betul melakukan pencairan secara mandiri namun banyak pula menggunakan bantuan oknum atau pihak ketiga. Praktek pemotongan melalui pihak kegiatan setidaknya terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah," begitu bunyi laporan tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 lalu, Kemenag mengalokasikan anggaran senilai Rp 2,5 triliun dalam bentuk BOP bagi lembaga pendidikan Islam, termasuk di dalamnya pesantren.

Total anggaran tersebut disalurkan kepada 21.173 pesantren yang terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.

Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.

Selain itu, BOP juga disalurkan kepada 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan Islam.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/18255281/ungkap-modus-pemotongan-dana-bantuan-pesantren-icw-beralasan-untuk-bantuan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke