Salin Artikel

BIN Bantah Laporan Pembelian Mortir dari Serbia untuk Digunakan di Papua

Deputi II Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN Mayjen TNI Edmil Nurjamil membantah laporan CAR.

"Tidak ada," kata Edmil ditemui wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/6/2022).

Dikonfirmasi terkait temuan lapangan mortir yang gagal meledak di Distrik Kiwirok, Papua, Edmil juga membantah bahwa senjata itu milik BIN atau dibeli oleh BIN.

"Enggak lah. Kami enggak punya peralatan itu," ujar Edmil.

Edmil justru menyebut bahwa mortir-mortir itu milik TNI.

"Milik TNI itu, Mas. Kan Pangdam-nya sudah mengakui itu senjata TNI," sebutnya.

"Kita enggak main-main begitu. Panglima kodam itu kan sudah menyampaikan yang bulan apa itu," ujar Edmil.

Dalam pemberitaan Kompas.com  pada 1 Desember 2021, Panglima Kodam Cenderawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono membenarkan bahwa pasukannya menembakkan mortir di Kiwirok. 

Yogo berkata, pasukannya membutuhkan mortir karena medan Pegunungan Bintang yang terjal. Ledakan mortir, kata Yogo, dapat membuat efek kejut pada kelompok TPNPB.

Laporan Reuters

Sebelumnya diberitakan, Reuters dalam laporannya menyebut bahwa hampir 2.500 mortir dari Serbia dibeli untuk badan mata-mata Indonesia tahun lalu serta dimodifikasi untuk dijatuhkan dari udara.

CAR mengatakan, mortir diproduksi pembuat senjata milik Serbia, Krusik, dan kemudian dimodifikasi untuk dijatuhkan dari udara, bukannya ditembakkan dari tabung mortir.

Peluru mortir 81mm itu digunakan dalam serangan pada bulan Oktober 2021 lalu di desa-desa di Papua, yang dilaporkan dikuasai separatis.

Menurut laporan dari kelompok pemantau senjata dan foto yang diberikan pada Reuters, beberapa mortir bahkan digunakan dalam serangan di delapan desa di Papua.

Dugaan pengadaan mortir oleh BIN juga tidak diungkapkan kepada komite pengawasan DPR yang menyetujui anggarannya.

Temuan ini sejalan dengan fakta lapangan yang ditemukan saksi mata dan pegiat HAM bahwa helikopter dan drone menembak dan menjatuhkan amunisi di delapan desa di Distrik Kiwirok selama beberapa hari sejak 10 Oktober 2021.

Dokumentasi yang dikumpulkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) menunjukkan sejumlah mortir gagal meledak. Namun, ada pula mortir yang meledak dan membakar rumah dan sebidang lahan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden RI Joko Widodo mengaudit BIN terkait kasus ini.

Audit itu diperlukan karena BIN tidak memiliki kewenangan dalam hal pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).

LBH Papua menduga ada unsur pidana yang terpenuhi dalam pengadaan mortir dari Serbia untuk menyerang Papua itu.

Emanuel menjelaskan, BIN tidak memiliki tugas untuk membeli alat utama sistem senjata (alutsista), sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Pasal tersebut terdiri dari 5 huruf yang masing-masing berbunyi bahwa BIN bertugas:

a) melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;

b) menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;

c) melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;

d) membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan

e) memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan melihat uraian huruf a sampai dengan huruf e yang tidak menyebutkan perihal membeli senjata api ataupun amunisi jenis apa pun, maka sudah dapat disimpulkan bahwa secara legal BIN tidak memiliki tugas untuk membeli senjata api maupun amunisi jenis apa pun," jelas Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (7/6/2022).

Emanuel menambahkan, sejak 1951, Indonesia telah memiliki Undang-undang Darurat Nomor 12 yang juga melarang soal pemerolehan senjata api di luar kewenangan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut.

Pelanggaran atas ketentuan ini diancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan maksimum 20 tahun.

"Pada praktiknya apabila ditemukan, ada warga negara naik orang maupun badan hukum yang melakukannya, maka secara langsung tindakan tersebut akan disimpulkan sebagai tindakan yang melarang ketentuan," kata Emanuel.

Ia memberi contoh, sudah banyak warga sipil Papua yang diproses hukum menggunakan beleid tersebut karena kepemilikan senjata.

Oleh karenanya, LBH Papua mendorong perlakuan yang sama terhadap anggota BIN yang diduga terlibat dalam pengadaan mortir tersebut.

"Laporan Conflict Armament Research atau CAR secara langsung menunjukan adanya dugaan terpenuhinya beberapa unsur pidana dalam rumusan Pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Emanuel.

LBH Papua mendesak Presiden Joko Widodo mengaudit BIN serta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap serta memproses hukum pelaku.

"Kapolri dilarang diskriminasi dalam penegakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/15465351/bin-bantah-laporan-pembelian-mortir-dari-serbia-untuk-digunakan-di-papua

Terkini Lainnya

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke