Salin Artikel

Partai Buruh Akan Laporkan KPU ke Bawaslu atas Tiga Dugaan Pelanggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tiga dugaan pelanggaran, pada Senin (13/6/2022).

Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, salah satu dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendaftaran dan verifikasi parpol.

"Anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi," ujar Said, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Dengan merujuk pada aturan tersebut, kata Said, maka buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.

Kemudian, ketika yang bersangkutan menjadi anggota atau pengurus Partai Buruh Kabupaten Tangerang sesuai domisili, status keanggotaannya berpotensi bermasalah saat pelaksanaan verifikasi faktual.

"Jadi, kalau nanti KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi faktual di alamat KTP yang bersangkutan, maka si buruh pabrik yang faktualnya berdomisili di Tangerang itu pasti tidak bisa ditemui di daerah asalnya," kata Said.

"Pada ujungnya, statusnya sebagai anggota Partai Buruh potensial dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," ujarnya.

Menurut Said, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Selanjutnya, dugaan pelanggaran yang kedua yakni terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya berlangsung selama 75 hari.

Said menilai, aturan tersebut menyimpang dan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Sebab, dalam konstruksi UU Pemilu masa kampanye didesain paling sedikit tujuh bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan.

"Atas penyimpangan ini saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye," ucap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh itu.

"Kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Dia juga berfungsi sebagai pendidik politik bagi masyarakat," ucapnya.

Said menilai, kampanye tidak boleh hanya dilihat dari sudut kepentingan partai. Akan tetapi, kampanye juga seharusnya dipandang dan diorientasikan pada kepentingan pemilih dalam rangka memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan politik.

"Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu," ucap Said.

"Dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu," kata dia.

Terakhir, lanjut Said, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024.

Dalam Peraturan tersebut, kata dia, KPU terlihat tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

"Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," papar Said.

"Beberapa persoalan di atas itulah yang besok akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan pemilu, jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/12/18145611/partai-buruh-akan-laporkan-kpu-ke-bawaslu-atas-tiga-dugaan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke