Ia mengatakan, Sigid merupakan sosok profesional dan telah memenuhi syarat yang harus ditaati oleh seluruh calon komisioner Komnas HAM.
"Enggak ada (konflik kepentingan), semuanya itu profesional. Ada persyaratan-persyaratan yang harus ditaati oleh semua komisioner Komnas HAM, harus," kata Dedi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dedi menjelaskan, berdasarkan syarat yang dirilis Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM, seorang polisi berhak mengikuti seleksi, begitu pula dengan tentara, jaksa, maupun hakim.
Dedi menuturkan, jika terpilih sebagai anggota Komnas HAM, Sigid pun harus mengundurkan diri dari institusi Polri.
Ia menambahkan, langkah Sigid mengikuti seleksi calon anggota Komnas HAM merupakan pilihan pribadi, bukan untuk mewakili Porli.
"Enggak ada, personal, karena memang itu kemauan yang bersangkutan sendiri karena kapasitasnya dan kompetensinya yang bersangkutan yang 30 tahun berdinas sebagai besar di bidang penegakan hukum," kata Dedi.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap potensi konflik kepentingan dan pelemahan Komnas HAM apabila polisi aktif duduk sebagai pejabat di lembaga itu.
Menurut Kontras, hal itu bukan sesuatu yang baru, bercermin pada apa yang terjadi pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Potensi konflik kepentingan jika Sigid sampai dinyatakan lolos tahap terakhir diprediksi akan menguat, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee, Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan, meski tercatat sebagai aktor utama pelanggaran HAM, namun sejauh ini belum ada perbaikan yang signifikan di tubuh Polri terkait hal tersebut.
Mampukah Komnas HAM, jika Sigid ada di dalamnya sebagai jenderal polisi aktif, tetap objektif dan kritis terhadap Polri ketika Korps Bhayangkara tersebut kembali terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Akan sulit bagi Komnas HAM jika hal serupa terjadi," kata Rivanlee.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/13505231/polri-pastikan-pencalonan-irjen-remigius-jadi-anggota-komnas-ham-tak-ada