Salin Artikel

KIB Ingin Ada Tiga Paslon Pilpres 2024, Pengamat: Kalau 4 Lebih Gegap Gempita Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio sependapat dengan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan agar terbentuknya tiga pasangan calon (Paslon) pada Pilpres 2024.

Menurut Hendri, banyaknya paket paslon pada Pilpres menandakan semakin terwujudnya demokrasi di Indonesia.

"Kalau ada 4 pasangan calon itu lebih gegap gempita lagi demokrasi di Indonesia," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Hendri menuturkan, atas pernyataan Zulkifli, hendaknya partai partai politik sesegera mungkin mengumumkan paket paslon yang diusung.


Pengumuman itu dinilai positif agar masyarakat sebagai pemilih bisa menerka atau mengecek siapa yang akan dipilih nantinya.

"Harusnya parpol berani mengumumkan pasangan pengantinnya lebih awal supaya kita juga bisa menilai. Walaupun bukan kebiasaan partai politik tuh, mengumumkan dari awal, mereka biasanya mainnya di ujung ujung gitu," jelas Analis Komunikasi Politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi itu.

Lebih lanjut, jika keinginan terbentuknya tiga Paslon atau lebih, maka partai disarankan membentuk poros koalisi.

Ia menyarankan agar sebaiknya partai politik tidak bergabung dengan satu koalisi yang sudah terbentuk, yaitu Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

"Parpol itu enggak usah masuk KIB dulu lah, jadi mending bikin koalisi sendiri sehingga bisa ada banyak calon presiden," tutur dia.

Dengan demikian, jika poros koalisi semakin banyak, maka Hendri meyakini akan terbentuk tiga atau bahkan empat paslon.

Adapun peta koalisinya sebagai berikut yaitu KIB dengan Golkar-PAN-PPP di dalamnya, Gerindra-PKB, Demokrat-Nasdem-PKS, dan PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan diyakini Hendri bisa membentuk koalisi bahkan mengusung calon seorang diri lantaran memiliki kursi suara yang tinggi.

Sebelumnya diberitakan, Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa KIB mendorong terbentuknya tiga poros koalisi pada Pilpres 2024.

Poros-poros itu diharapkan mengusung masing-masing pasangan capres-cawapres. Adapun KIB kini masih dihuni oleh Golkar-PAN-PPP.

Zulhas mengatakan, harapan terbentuknya tiga poros berkaca dari pengalaman pilpres tahun-tahun sebelumnya yang salah satunya menyebabkan polarisasi di masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/05/11481141/kib-ingin-ada-tiga-paslon-pilpres-2024-pengamat-kalau-4-lebih-gegap-gempita

Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke