Salin Artikel

Jadi Ipar Presiden Jokowi, Ketua MK Dianggap Langgar Kode Etik

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebutkan, hubungan semenda antara Anwar dan Jokowi telah melanggar Peraturan MK RI Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal itu ia ungkapkan dalam petisi daring yang sejak dipublikasikan kemarin, Kamis (2/6/2022), telah didukung 250 orang via situs change.org.

"Pertama, prinsip independensi. Kedua, prinsip ketakberpihakan. Ketiga, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Julius dalam petisinya, dikutip Jumat (3/6/2022).

Dalam prinsip independensi, Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 itu mengatur bahwa dalam penerapannya, "hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya".

Beleid itu menyebut, independensi hakim konstitusi "merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan".

Independensi tersebut terwujud dalam "kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung".

Sementara itu, dalam prinsip ketakberpihakan, hakim konstitusi "harus berusaha meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tida memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”

Kemudian, dalam prinsip kepantasan dan kesopanan, peraturan itu menyebut bahwa "hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati".

Kepantasan dan kesopanan ini, menurut beleid yang sama, merupakan norma "yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan".

Diyakini tak mampu objektif

Julius meyakini bahwa Anwar tak mampu bersikap objektif dalam memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden maupun keluarga presiden akibat hubungan semenda ini.

Ia menjelaskan, judicial review atau pengujian undang-undang di MK menempatkan presiden sebagai salah satu pihak sebagai DPR.

Beberapa perkara yang sudah-sudah, keterangan presiden selaku pihak selalu menolak pembatalan undang-undang yang dianggap bermasalah oleh warga negara sebagai pemohon perkara.

"Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," kata Julius.

Bukan hanya itu, hubungan semenda ini pun dikhawatirkan bukan hanya mengganggu kinerja MK dalam hal pengujian undang-undang, melainkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Meskipun di atas kertas Jokowi tak akan lagi maju dalam pemilu, namun masih ada keluarganya yang kini terjun di dunia politik, sebut saja putra sulungnya Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan menantunya Bobby Nasution Wali Kota Medan.

"Jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution), juga akan diajukan ke MK," ujar Julius.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/11093501/jadi-ipar-presiden-jokowi-ketua-mk-dianggap-langgar-kode-etik

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke