Salin Artikel

Serba-serbi Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi Digugat karena Harga Minyak Goreng yang Tak Kunjung Turun

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Gugatan itu dilayangkan setelah harga minyak goreng yang menjadi salah satu barang komoditas di masyarakat itu tak kunjung turun.

Penggugat adalah organisasi masyarakat sipil yang beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Sebelumnya, mereka telah melayangkan somasi terkait hal yang sama, namun tak berbalas.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Kompas.com, terkait gugatan ini:

Kelanjutan dari somasi yang tak berjawab

Gugatan ke PTUN ini merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien menyebut, somasi itu tak direspons. Koalisi sipil ini menganggap pemerintah tidak serius mengatasi persoalan harga minyak goreng yang mahal.

Andi menjelaskan alasan hanya Jokowi dan Lutfi yang digugat ke PTUN soal masalah ini, sementara Airlangga dan Agus tidak.

"Gugatan kami lebih banyak pada isu (harga) minyak goreng, maka aktor utamanya menteri perdagangan," kata Andi kepada Kompas.com, Kamis.

"Kami kaji lagi kaitannya dengan tindakan yang dilakukan, kewenangan yang dimiliki, maka kami coba fokus pada kedua pihak ini. Tanggung jawab sebagai pemerintah ada pada presiden," jelasnya.

Sementara itu, Airlangga dan Agus dinilai lebih relevan apabila gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan industri sawit secara keseluruhan, dari hulu ke hilir, yang juga ambil peranan dalam langka dan mahalnya minyak goreng.

"Kenapa gugatan ini masuk di PTUN? Jadi, sejak 2019 itu, gugatan terkait perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan pemerintah atau penguasa, itu memang harus dimasukkan ke pengadilan administratif atau PTUN," ujar Andi.

Isi gugatan

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng.

"Jadi ada beberapa argumentasi yang kami uraikan, pertama adalah pelanggaran di UU Perdagangan, lalu pelanggaran di asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan seterusnya," kata Andi.

"Sehingga dalam petitum itu kami minta bahwa kejadian ini mereka harus bertanggungjawab dan perbuatan-perbuatan tersebut atau kegagalannya ini harus dinyatakan pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Para penggugat juga meminta majelis hakim mewajibkan Jokowi dan Lutfi menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia dan menjamin tidak ada dualisme harga minyak goreng.

Presiden didesak serius benahi industri sawit

Kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng dianggap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.

Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menekankan, gugatan ini adalah momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.

"Di konstitusi kita ada hak namanya hak atas kehidupan yang layak. Presiden dalam hal ini harus mematuhi konstitusi untuk itu. Saya merasa, di sini lah Presiden harus melihat proses ini secara integral," kata Surambo.

"Jadi bukan hanya soal minyak goreng. Kami minta juga dari hulu sampai hilir. Proses-proses yang ada di hulu harus dikoreksi juga," lanjutnya.

Salah satu masalah utama yang perlu segera dibenahi pemerintah adalah konglomerasi industri sawit yang menyebabkan adanya penguasaan lahan besar-besaran pada satu kelompok bisnis.

"Persoalan minyak goreng tidak akan selesai kalau tidak diselesaikan di hulunya," sebut Surambo.

Ia menuturkan, untuk membuktikan keseriusan itu, Jokowi perlu untuk mengawali proses audit dengan menerapkan transparansi atas pemberian hak guna usaha (HGU) sawit.

"Pemerintah harus membuka daftar-daftar HGU yang mana Mahkamah Agung telah memutuskan secara inkrah bahwa itu (HGU) wilayah domain publik," tambah Surambo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/06064601/serba-serbi-presiden-jokowi-dan-mendag-lutfi-digugat-karena-harga-minyak

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke