Salin Artikel

Ketua Komisi VIII Usul Masa Jabatan BPKH 2017-2022 Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2017-2022 yang habis pada 6 Juni 2022.

Yandri mengatakan, pemerintah perlu memperpanjang masa jabatan BPKH selama 2-3 bulan untuk melanjutkan persoalan-persoalan terkait keuangan haji dengan baik.

"Sehingga nanti kalau ada persoalan-persoalan ada yang bertanggung jawab, kira-kira begitu Pak Menteri, jadi kalau 2-3 bulan saya kira tidak akan merusak irama masa Pak Anggito (Kepala BPKH Anggito Abimanyu) dan masa yang baru," kata Yandri dalam rapat dengan Kementerian Agama dan BPKH, Selasa (31/5/2022).

Yandri meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar berkomunikasi dengan pihak Istana untuk memperpanjang masa jabatan BPKH periode ini.

"Itu penting bagi Komisi VIII untuk memastikan bahwa masa kerja Pak Anggito itu dari sisi pendanaan clear, Pak," kata Yandri.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, Komisi VIII juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproses pemilihan BPKH periode baru jika masa jabatan BPKH tidak diperpanjang.

Ia mengatakan, Komisi VIII perlu melakukan fit and proper test calon kepala BPKH, sedangkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat presiden terkait calon kepala BPKH.

"Sementara Pak Anggito ini akan berakhir tanggal 6 Juni, jadi kalau ada kekosongan ini akan lebih runyam lagi nanti, Pak," kata Yandri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/20330921/ketua-komisi-viii-usul-masa-jabatan-bpkh-2017-2022-diperpanjang

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke