Salin Artikel

Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus suap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terus berlanjut.

Dalam kasus ini, sebelumnya Muara Perangin-Angin, Direktur CV Nizhami, telah didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Terbit memenangkan tender sejumlah perusahaan milik Muara dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Senin (30/5/2022), persidangan kasus Muara akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, Terbit bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Selain itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah kakak kandung terbit yang juga Kepala Desa Balai Kasih bernama Iskandar Perangin Angin, serta seorang kontraktor bernama Shuhanda Citra.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini sejak awal?

Tertangkap OTT

Terbit terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam. Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya.

Mulanya, tim KPK menjaring sejumlah pihak di sebuah kedai kopi. Mereka yakni Muara Perangin Angin dan 3 orang perwakilan Terbit dan Iskandar yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Keempatnya ditangkap saat hendak melakukan serah terima uang tunai senilai Rp 786 juta dari Muara ke pihak perwakilan Terbit dan Iskandar.

Dari situ, tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit dan Iskandar. Namun, saat tim KPK tiba di kediaman Terbit, kedua kakak beradik itu tak ditemukan.

Keduanya diduga sempat menghindar sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (19/1/2022) sore.

Para pihak yang terjaring OTT ini lantas dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Jadi tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kamis (18/1/2022) malam, KPK akhirnya mengumumkan penetapan status Terbit sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.

Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Mereka yakni Muara Perangin Angin yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.

Kemudian, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui sebagai penerima suap. Mereka yakni Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Bupati Terbit dan 4 orang ASN sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Terbit dan lima orang lainnya langsung ditahan oleh KPK.

Banyak proyek

Adapun kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pada tahun 2020 Terbit melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin, yang merupakan seorang kepala desa.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Bawahan-bawahan Terbit diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.

KPK menyebut bahwa Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Sementara, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin Angin.

"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar," jelasnya.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Marah dan mengancam

Jaksa mengungkap, Terbit akan marah dan mengancam tak memberikan proyek lagi ke perusahaan pemenang tender proyek jika tidak memberikan commitment fee kepadanya.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan Muara Perangin-angin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Jaksa menyebutkan, melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin, dan tiga kontraktor, yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitri, Terbit mengatur tender di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang tender proyek ditentukan oleh Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi dan diberi nama “Grup Kuala”.

Berbagai perusahaan itu wajib memberikan commitment fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Selain itu, perusahaan pemenang tender juga harus memberikan commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Mutasi pegawai

Tak hanya itu, Terbit juga disebut melakukan mutasi pada jajarannya yang tak memilih perusahaan titipan sebagai pemenang tender proyek infrastruktur.

Ini diungkap oleh Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Suhardi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Suhardi mengaku pernah diminta oleh orang kepercayaan Terbit, yaitu Marcos Surya untuk menjadikan perusahaan kolega Terbit sebagai pemenang tender 6 proyek infrastruktur.

Permintaan itu disampaikan Marcos pada Suhardi, Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto, dan ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno medio 2021.

“Saya lalu diplomasi di hadapan mereka, kalau loyal ya loyal, tapi itu keputusan bersama,” ucap dia.

Kendati demikian, menurut Suhardi, penentuan pemenang tender tak bisa diputuskannya sendiri, tetapi melalui keputusan kolektif kelompok kerja (pokja) infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Oleh karena pokja akhirnya memutuskan pemenang tender bukan perusahaan titipan Tebit, Yoki Eka Prianto dimutasi dan diganti oleh orang lain.

Pasca-peristiwa itu, Suhardi sempat bertemu dengan Terbit dan Iskandar. Kepada dirinya, Suhardi mengaku kecewa.

"Tanggapan Pak Bupati kecewa, pokja dianggap tidak solid,” ucap dia.

Saat ini, dugaan kasus suap Terbit masih terus bergulir. Selain menjadi tersangka suap, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/14202231/jadi-saksi-sidang-ini-perjalanan-kasus-dugaan-suap-bupati-nonaktif-langkat

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke