Salin Artikel

DPR dan Pemerintah Diminta Buka Partisipasi Publik, Jangan Buru-Buru Sahkan RKUHP

Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan, pembahasan RKUHP yang akan segera dilanjutkan dilakukan secara partisipatif dan membahas isu-isu yang sempat diprotes besar-besaran oleh publik pada 2019 lalu.

"Ketika tiba-tiba DPR mau membahas sekaligus ingin segera mengesahkannya dalam waktu dekat, yang ditangkap publik DPR akan peduli pada selesainya RUU itu saja tanpa memperhatikan secara serius masukan-masukan publik yang sudah pernah memicu demonstrasi besar pada periode lalu," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Lucius mengatakan, segera dilanjutkanya pembahasan RKUHP yang sempat terhenti pada 2019 lalu merupakan kabar baik karena RUU itu diperlukan untuk memperbarui penegakan hukum di Indonesia.

Namun, kabar baik itu juga mengkhawatirkan karena pemerintah dan DPR belum apa-apa sudah berniat mengebut pengesahan RKUHP pada Juli 2024 mendatang.

Menurut Lucius, DPR dan pemerintah semestinya tidak perlu menyampaikan kapan RKUHP akan disahkan setelah lama tak diutak-atik.

Ia berpendapat, DPR dan pemerintah justru harus menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap setiap masukan publik dan akan membahasnya secara terbuka agar tak menimbulkan kecurigaan.

"Kalau belum melakukan apa-apa untuk membuka ruang partisipasi, terus tiba-tiba sudah berencana mengesahkan di bulan Juli, nampak ada desain tertentu dari DPR dan Pemerintah yang tak ingin menerima masukan publik," ujar Lucius.

Lucius menambahkan, waktu kurang lebih dua bulan hingga Juli mendatang tak cukup untuk menunjukkan keseriusan DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan RKUHP.

Ia pun meminta DPR dan pemerintah segara merilis naskah resmi yang akan dibahas supaya dapat diakses publik sebagai bentuk dibukanya partisipasi.


"Setelah sosialisasi draf dan isu sudah dilakukan maksimal, barulah DPR dan pemerintah membuat rencana pembahasan dan pengesahan. DPR dan Pemerintah jangan meremehkan publik terkait pembahasan RUU," kata dia.

Pemerintah dan DPR menargetkan RKUHP dapat disahkan pada Juli 2022 mendatang.

"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Seperti diketahui, pembahasan RKUHP tidak dilakukan dari awal karena berstatus carry over dari DPR periode sebelumnya.

Pada 2019 lalu, RKUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat masifnya penolakan masyarakat.

Dalam rapat pada Rabu kemarin, Komisi III DPR telah menerima penjelasan dari pemerintah terkait 14 isu dalam RKUHP yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, selanjutnya DPR akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah secara formal mengajukan kembali RKUHP ke DPR.

"Setelah itu Komisi III bersama dengan pemerintah akan menyisir lebih dahulu, menyepakati redaksi pasal yg mengalami perubahan dan penjelasan pasal. Setelah semuanya disepakati kembali maka akan diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR," kata Arsul, Kamis (26/5/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/22021551/dpr-dan-pemerintah-diminta-buka-partisipasi-publik-jangan-buru-buru-sahkan

Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke