Salin Artikel

Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS yang Mengundurkan Diri

Mereka bakal didenda mulai dari puluhan hingga ratusan juta.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan sanksi di beberapa instansi yang ditinggalkan oleh CPNS.

"Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Salah satunya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Di dalam pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X Nomor 10, CPNS yang mengundurkan diri harus mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta," tuturnya.

Kemudian, Satya mengungkapkan denda yang menanti para CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Sanksi yang harus dibayarkan sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk CPNS yang mundur dari Badan Intelijen Negara (BIN), berpotensi didenda hingga ratusan juta.

Satya menjelaskan, apabila peserta telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka orang tersebut harus membayar Rp 25 juta.

"Kalau telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta," kata Satya.


Terakhir, bagi peserta yang sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainya tapi mengundurkan diri, kata Satya, bakal didenda sebesar Rp 100 juta.

Tak hanya sanksi berupa denda, Satya mengungkapkan CPNS yang mengundurkan diri tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS di tahun berikutnya.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," imbuhnya.

BKN sebelumnya membeberkan alasan ratusan CPNS mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara.

Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Menurut dia, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/18043331/denda-hingga-ratusan-juta-menanti-cpns-yang-mengundurkan-diri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke