Salin Artikel

Hak dan Kewajiban Orang Asing dalam Hukum Keimigrasian

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.

Orang asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Terhadap orang asing, dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu.

Berikut hak dan kewajiban orang asing di berbagai bidang:

Bidang Politik

Di bidang politik, orang asing tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam politik dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang asing tidak mempunyai hak pilih, baik hak pilih aktif maupun pasif dalam pemilihan umum di Indonesia.

Orang asing juga tidak mempunyai hal untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan badan perwakilan rakyat.

Orang asing tidak berhak menduduki jabatan-jabatan publik, baik pemerintahan maupun perwakilan rakyat.

Bidang Perekonomian

Setiap orang asing yang bekerja dan berkegiatan usaha di Indonesia harus memiliki ijin kerja dan izin usaha yang sah dari Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan undang-undang.

Pekerjaan dan kegiatan usaha orang asing tidak boleh membahayakan kepentingan nasional, khususnya menyangkut kesempatan kerja dan pasar kerja.

Orang asing juga dilarang melakukan usaha perdagangan kecil dan eceran di luar daerah kota dan provinsi. Usaha perdagangan kecil yang dimaksud adalah:

Selain itu, orang asing juga memiliki kewajiban pajak. Penanggung atau pembayar pajak adalah kepala keluarga atau yang dianggap demikian oleh undang-undang. Pajak bangsa asing dikenakan setiap kali untuk masa tiga tahun berdasarkan keadaan pada awal masa itu.

Masa pajak berawal pada saat:

  • Dilahirkan di Indonesia.
  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Seorang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia memperoleh kewarganegaraan asing.

Bidang Pendidikan

Tidak diperkenankan adanya sekolah asing, kecuali sekolah kedutaan untuk keperluan keluarga korp diplomatik dan konsuler.

Anak-anak warga negara asing yang menjadi penduduk Indonesia dianjurkan menjadi murid sekolah nasional Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Apabila dianggap perlu, di kota-kota atau daerah tertentu dapat didirikan organisasi asing lokal dengan izin dan pengawasan pemerintah sesuai jumlah penduduk warga negara asing.

Organisasi asing mempunyai ruang gerak yang terbatas pada bidang kesehatan, keagamaan, kematian, olahraga, dan rekreasi.

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/02000061/hak-dan-kewajiban-orang-asing-dalam-hukum-keimigrasian

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke