JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati anggaran Pemilu 2024 Rp 76,6 triliun hasil konsinyering.
Dari jumlah tersebut, Rp 4,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk anggaran alat perlindungan diri (APD).
"Pandangan kami begini, untuk urusan APD ini, sepanjang belum ada keputusan pemerintah mencabut keputusan darurat nasional non-alam Covid-19, maka situasinya sebenarnya masih dalam situasi pandemi. Maka kami antisipasi," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam pemaparannya kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (25/4/2022).
Namun demikian, Hasyim menyebutkan bahwa anggaran ini masih bisa terkoreksi di kemudian hari.
Pasalnya, KPU berfokus hanya pada anggaran di aspek elektoral saja.
"Yang seperti ini menjadi wilayah pemerintah apakah Kemenkes, atau siapa pun yang ditugaskan. Sehingga, dengan begitu, komposisi anggaran bisa berkurang minimal Rp 4,6 triliun itu bergeser di pemerintah," lanjut Hasyim.
Anggaran untuk APD ini masuk ke dalam pos anggaran logistik yang disepakati KPU-Komisi II DPR RI senilai Rp 21,2 triliun.
Anggaran logistik paling banyak dialokasikan untuk pemungutan dan penghitungan suara sebesar Rp 11 triliun, tepatnya Rp 11.128.224.928.000.
Sisanya Rp 4.29 triliun untuk penetapan hasil pemilu, Rp 597 miliar untuk masa kampanye, dan Rp 5,2 triliun buat operasional perkantoran.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/16145671/kpu-anggarkan-alat-pelindung-diri-rp-46-triliun-untuk-pemilu-2024