"Apakah kita berada dalam suatu darurat narkoba atau darurat narkotika? Dengan tegas pemerintah menyatakan, ya. Data yang ada pada kami, 271.000 penghuni lapas itu 134.000 adalah kejahatan narkotika," kata Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5/2022).
"Ini di luar yang sedang diproses polisi itu 52.000, berarti kalau kita totalkan hampir 190.000," imbuh pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Eddy menuturkan, statistik di atas tidak dapat dimaknai bahwa jumlah warga yang terjerat kasus narkotika betul-betul hanya berjumlah 190.000 orang.
Sebab, berdasarkan teori dari Drug Enforcement Association (DEA), kasus narkotika yang terungkap dan diproses secara hukum hanya satu berbanding tujuh.
"Artinya satu yang terungkap, yang tujuh belum terungkap. Jadi kalau ada 190.000 kasus, yang belum terungkap itu 190.000 dikali tujuh, itu menandakan betul-betul adalah suatu darurat narkoba," ujar Eddy.
Guru Besar Hukum Pidana UGM itu meyakini, revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah diproses oleh pemerintah bersama DPR dapat mengubah keadaan pemberantasan narkotika di Indonesia.
Sebab, dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah mengusulkan agar rehabilitasi penyalahguna narkotika dikedepankan ketimbang hukuman pidana.
"Meletakkan rehabilitasi itu sebagai suatu new paradigm dalam hukum pidana modern bahwa tidak lagi mengedepankan pada keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan tapi juga pada restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.
Ia juga menegaskan, pemerintah sepakat bahwa pihak yang harus diperangi dalam pemberantasan narkoba adalah para bandar, bukan penggunanya.
"Yang merusak ini kan sebetulnya adalah bandar, bukan yang lain, tapi pengguna kita harus memandang mereka sebagai korban yang harrus disembuhkan," kata dia.
Diketahui, setidaknya ada 6 ketentuan yang diatur dalam revisi UU Narkotika, yakni:
1. Zat psikoaktif baru (New psychoactive substance/NPS);
2. Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabiltiasi;
3. Tim asesmen terpadu;
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;
5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan; dan
6. Penyempurnaan ketentuan pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/18424311/wamenkumham-ada-190000-kasus-narkoba-yang-tak-terungkap-teorinya-bisa-7-kali