Salin Artikel

Kejagung Periksa Presiden Direktur Alfamart sebagai Saksi Kasus Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP, Jumat (20/5/2022).

AHP diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang membuat kelangkaan minyak goreng di dalam negeri ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka.

Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.

Bersamaan dengan Indrasari, ada juga 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/20451671/kejagung-periksa-presiden-direktur-alfamart-sebagai-saksi-kasus-ekspor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke