Adapun Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang menjadi penghubung dan aktif dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan.
"Saya tidak hafal besarnya, tetapi itu setiap bulannya, miliaran ada (upah yang diterima)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Supardi kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Supardi mengatakan, kehadiran Lin Che Wei selaku konsultan yang ikut serta mengambil kebijakan ekspor CPO mengarah ke konflik kepentingan.
Bahkan, dia juga memberikan rekomendasi kepada Dirjen Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana agar menerbitkan izin ekspor.
Apalagi, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan dan kewenangan khusus di Kemendag.
"Bahkan memberikan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah ada conflict interest. Esensinya di situ," kata dia.
Menurut dia, dari hasil pendalaman, Lin Che Wei membantu perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas untuk mendapatkan izin ekspor CPO.
Sebelumnya, Kejagung sedang mendalami dugaan Lin Che Wei menerima upah atau dana setelah menyukseskan persetujuan ekspor CPO dan turunannya itu.
"Iya makanya pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Pertanyaannya sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Dalam perkara ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Lin Che Wei, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor.
Selain itu, ada tiga tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/10393251/kejagug-lin-che-wei-terima-upah-miliaran-rupiah-setiap-bulan-sebagai