Salin Artikel

Tahapan Penyusunan Peraturan Pemerintah

KOMPAS.com – Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya disebut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.

Kewenangan menetapkan Peraturan Pemerintah diberikan oleh UUD 1945 kepada presiden melalui Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”

Kedudukan Peraturan Pemerintah

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, Peraturan Pemerintah terletak di bawah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan di atas Peraturan Presiden.

Hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, yakni:

  • UUD 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
  • Peraturan Pemerintah (PP);
  • Peraturan Presiden (Perpres);
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Artinya, kekuatan hukum Peraturan Pemerintah tepat berada di bawah Undang-Undang.

Tahapan penyusunan peraturan pemerintah

Muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Tata cara pembentukan Peraturan Pemerintah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tahapan pembentukan Peraturan Pemerintah, yakni:

  • Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menyiapkan perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah.
    Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah disebut sebagai Pemrakarsa;
  • Perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian Undang-Undang;
  • Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
  • Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan
  • Menteri menyampaikan daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
  • Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar-kementerian dan/atau antarnonkementerian dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah disampaikan;
  • Rapat koordinasi diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah;
  • Daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  • Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah di luar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah kepada menteri;
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu tersebut berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah Agung;
  • Dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden;
  • Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan Pemerintah;
  • Dalam hal Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Peraturan Pemerintah di luar daftar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut kepada menteri;
  • Presiden menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah menjadi Peraturan Pemerintah.

Referensi:

  • Mujiburohman, Dian Aries. 2019. Pengantar Hukum Tata Negara. Sleman: STPN Press.
  • UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/03000051/tahapan-penyusunan-peraturan-pemerintah

Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke