JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyebut tak ada permasalahan tumpang tindih izin pemakaian lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Lahan di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 6.671 hektar diklaim menggunakan lahan dari hutan tanaman industri (HTI) yang tidak diperpanjang.
"IKN tidak ada tumpang tindih karena sebagian besar itu kan kawasan hutan HTI, Hutan Tanaman Industri dan ini kalau untuk kepentingan umum enggak perlu pengadaan tanah," ujar Surya ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Jadi langsung diambil gitu izinnya, tidak diperpanjang, tapi kan dalam proses, jadi tidak akan serta-merta, masih ada tanaman di sana, tapi yang kita pakai dulu itu relatif sebetulnya sudah selesai," ucapnya.
Surya menuturkan bahwa pemerintah kini fokus mengerjakan pembangunan IKN Nusantara di kawasan inti seluar lebih dari 6.000 hektar.
Kendati demikian, kawasan pengembangan IKN juga telah disiapkan dan tak ada masalah izin pertanahan untuk kawasan pengembangan tersebut.
"Jadi fokus di kawasan inti dulu yang 6.600 ya, karena yang pokoknya kan itu, 6.000 itu gede, itu saja bangunnya lama," ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah membebaskan lahan sekitar 52 hektar untuk pembangunan tahap pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pembangunan IKN terbagi dalam tiga klaster. Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektar. Meliputi KIPP IKN sekitar 6.671 hektar, Kawasan IKN 56.180 hektar, dan Kawasan Pengembangan IKN 199.962 hektar.
Adapun klaster yang diprioritaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/19071291/wamen-atr-bpn-sebut-tak-ada-tumpang-tindih-perizinan-lahan-di-kawasan-ikn