Kece merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
Ia menceritakan, Napoleon dan Harmeniko, tahanan lain, mendatanginya di dalam ruang tahanan.
Lantas bertanya pada Kece apakah mengenalinya. Ia mengaku tak mengenal Napoleon.
“Beliau (Napoleon) menanyakan lagi, nama, alamat, serta nama istri dan anak. Beliau ini membawa handphone di situ, semua itu terekam,” papar Kece dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
“Maksudnya saudara melihat ada handphone di sana? Dari tangan siapa?,”tanya jaksa.
“Dari tangan Pak Jenderal ini (Napoleon),” jawabnya.
Kece menegaskan melihat Napoleon mengeluarkan handphone dari dalam sakunya.
Ia juga meyakini handphone itu merekam pembicaraan antara dirinya dengan Napoleon dan Harmeniko.
“Direkam di mana? Dekat dengan posisi saudara?,” cecar jaksa.
“Di bawah, dekat saya,” kata Kece.
Kece pun mengungkapkan dalam perbincangan itu Napoleon mempertanyakan konten YouTube miliknya yang dinilai telah menistakan agama.
Pasca obrolan itu berlangsung, Kece mengaku mendapatkan serangkaian tindakan penganiayaan dari Napoleon, Harmeniko, serta tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.
Ia menyebut tak hanya dipukuli namun juga dilumuri dengan tinja dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Atas perkara ini Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/15191201/m-kece-sebut-napoleon-bawa-hp-dan-rekam-pembicaraan-sebelum-menganiaya