Salin Artikel

Kriteria Warga yang Boleh Lepas dan Masih Wajib Pakai Masker

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa pelonggaran pemakaian masker.

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi virus corona melanda Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan baik di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran. Alasannya, situasi pandemi virus corona di tanah air sudah semakin terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, tak semua aktivitas dibolehkan tidak menggunakan masker. Pemerintah telah membuat kategorisasi aktivitas dan kelompok warga yang boleh dan tidak boleh melepas masker saat berkegiatan.

Berikut kategorisasi penggunaan masker bagi warga sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Warga yang boleh melepas masker

Menurut Jokowi, masyarakat diizinkan melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat penduduk.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Warga yang disarankan tetap pakai masker

Jokowi juga menyampaikan bahwa ada golongan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Pengecualian ini demi terjaganya keselamatan dan kesehatan.

Setidaknya, ada 3 golongan masyarakat yang tetap disarankan memakai masker, mereka yakni:

  1. Masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik;
  2. Warga usia lanjut atau 60 tahun ke atas;
  3. Warga yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid;

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mencabut syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk masyakarat yang hendak bepergian, baik di dalam maupun luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Covid-19 terkini

Sebagaimana diketahui, situasi pandemi Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan. Penambahan kasus virus corona berangsur-angsur turun.

Sebelumnya, kasus Covid-19 sempat mengalami puncak gelombang varian Delta pada pertengahan Juli 2021, dan puncak gelombang varian Omicron pada Februari 2022.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru, Selasa (16/5/2022), bertambah 247 kasus Covid-19 dalam sehari.

Dengan demikian, hingga kini total ada 205 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.

Dalam periode yang sama, bertambah 1.029 pasien yang tidak lagi terjangkit virus corona, sehingga totalnya menjadi 5.890.826 kasus sembuh.

Sementara, jumlah pasien meninggal bertambah 17, sehingga total ada 156.481 kasus kematian dihitung sejak awal pandemi.

Adapun kasus aktif virus corona jumlahnya kini mencapai 3.898 kasus, turun 799 kasus dari hari sebelumnya. Sementara, suspek Covid-29 jumlahnya sebesar 3.221 kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/18384101/kriteria-warga-yang-boleh-lepas-dan-masih-wajib-pakai-masker

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke