JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa pelonggaran pemakaian masker.
Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi virus corona melanda Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan baik di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.
Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran. Alasannya, situasi pandemi virus corona di tanah air sudah semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, tak semua aktivitas dibolehkan tidak menggunakan masker. Pemerintah telah membuat kategorisasi aktivitas dan kelompok warga yang boleh dan tidak boleh melepas masker saat berkegiatan.
Berikut kategorisasi penggunaan masker bagi warga sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Warga yang boleh melepas masker
Menurut Jokowi, masyarakat diizinkan melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat penduduk.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Warga yang disarankan tetap pakai masker
Jokowi juga menyampaikan bahwa ada golongan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Pengecualian ini demi terjaganya keselamatan dan kesehatan.
Setidaknya, ada 3 golongan masyarakat yang tetap disarankan memakai masker, mereka yakni:
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mencabut syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk masyakarat yang hendak bepergian, baik di dalam maupun luar negeri.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Covid-19 terkini
Sebagaimana diketahui, situasi pandemi Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan. Penambahan kasus virus corona berangsur-angsur turun.
Sebelumnya, kasus Covid-19 sempat mengalami puncak gelombang varian Delta pada pertengahan Juli 2021, dan puncak gelombang varian Omicron pada Februari 2022.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru, Selasa (16/5/2022), bertambah 247 kasus Covid-19 dalam sehari.
Dengan demikian, hingga kini total ada 205 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.
Dalam periode yang sama, bertambah 1.029 pasien yang tidak lagi terjangkit virus corona, sehingga totalnya menjadi 5.890.826 kasus sembuh.
Sementara, jumlah pasien meninggal bertambah 17, sehingga total ada 156.481 kasus kematian dihitung sejak awal pandemi.
Adapun kasus aktif virus corona jumlahnya kini mencapai 3.898 kasus, turun 799 kasus dari hari sebelumnya. Sementara, suspek Covid-29 jumlahnya sebesar 3.221 kasus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/18384101/kriteria-warga-yang-boleh-lepas-dan-masih-wajib-pakai-masker