Salin Artikel

Mencermati Perpres Natuna Utara

Pertama, pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Kedua, peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.

Publik menyambut hangat kehadiran Perpres tersebut dan memberi catatan bahwa aturan dimaksud merupakan langkah maju dalam pengelolaan dinamika strategis yang telah, sedang, dan akan berlangsung di Natuna.

Dengan Perpes itu ada mandat, antara lain, mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan wilayah. Tinggal menunggu Kementerian Pertahanan (Kemenhan)  dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindaklanjutinya. Pasalnya, Perpres No. 41/2022 merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi. Demikian pendapat seorang pengamat militer dan intelijen.

Empat fakta seputar isi Perpres Nomor 41 Tahun 2022

Ada euforia di tengah khalayak dengan ditandatanganinya aturan tersebut. Tidak ada yang salah dengan luapan perasaan ini. Namun, yang namanya euforia, ia cenderung melebih-lebihkan fakta atau keadaan sehingga, pada derajat tertentu, mengaburkan kenyataan sesungguhnya.

Tulisan ini mencoba mengetengahkan beberapa catatan terkait fakta keras seputar Perpres No. 41/2022.

Pertama, walau mengatur perihal keamanan dan keselamatan maritim, aturan tersebut sejatinya lebih diarahkan untuk pengembangan potensi ekonomi (perikanan, wisata bahari, dan sebagainya). Ini berarti, dari sudut arsitektur keseluruhan Perpres, pasal-pasal perihal dua isu maritim tadi bisa disebut dimasukkan hanya sebagai pemanis saja. Atau, ibarat membuat makalah, pasal-pasal itu disisipkan agar terpenuhi jumlah maksimal halaman yang dipersyaratkan oleh guru atau dosen.

Bila Perpres No. 41/2022 diniatkan untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi, maka komando dan kendali harus jelas. Sehingga, tidak membingungkan satuan bawah atau satuan yang berhadapan langsung dengan lawan.

Perlu diperjelas pula rule of engagement (aturan pelibatan) masing-masing instansi dalam mengantisipasi peningkatan eskalasi di Natuna Utara. Hal ini diperlukan karena mereka memiliki kewenangan penegakan hukum di laut.

Situasi seperti ini dapat kita lihat dalam penahanan MV Blossom oleh TNI AL beberapa waktu lalu. Kapal berbendera Tuvalu itu pada awalnya ditahan karena melanggar ketentuan larangan ekspor CPO. Akhirnya, setelah didalami ternyata kapal ini lengkap seluruh dokumennya. Kapal pun diizinkan angkat jangkar melanjutkan pelayarannya.

Banyaknya aturan tadi karena tidak adanya perubahan undang-undang pada masing-masing instansi. Pasal-pasal Perpres No. 41/2022 hanya mencantumkan tata ruang wilayah laut yang sudah ada pada regulasi yang lain, khususnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan TNI AL juga memiliki tata ruang wilayah pertahanan baik di darat maupun di laut yang berbeda.

Ketiga, urusan keamanan/pertahanan sebetulnya sudah diatur dalam Perpres No. 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 atau sering disebut Jakumhanneg oleh kalangan militer. Dalam Pasal 2 huruf b aturan ini, strategi pertahanan kita disebut dengan istilah “strategi pertahanan pulau-pulau besar”. Menariknya, walaupun dilabeli dengan frasa “pulau-pulau besar” strategi ini mencantumkan peran TNI AL (termasuk TNI AU) yang relatif terbatas dibanding TNI AD. Konsep pertahanan kita masih didominasi pemikiran kontinental.

Munculnya TNI AD sebagai center of gravity dalam strategi militer pertahanan negara kepulauan mengalir dari sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia sendiri, yaitu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem itu lebih dikenal dengan singkatan sishankamrata. Sesuai namanya, semua matra, bahkan seluruh elemen masyarakat, memiliki peran dalam sishankamrata. Kekuatan TNI menjadi inti dari perlawanan nasional manakala terjadi peperangan sedangkan masyarakat (dikenal dengan istilah komponen cadangan dan komponen pendukung) mem-back-up berdasarkan peran masing-masing.

Peran itu sudah diasah terlebih melalui kegiatan bela negara oleh Kementerian Pertahanan. Sampai di sini tidak ada masalah dengan strategi militer negara kepulauan. Persoalan baru muncul tatkala strategi tadi dikerucutkan menjadi strategi pertahanan pulau-pulau besar. Memang sih, seluruh matra mendapat peran dalam konsepsi pertahanan pulau-pulau besar. Hanya saja, peran TNI AD dirasa amat dominan dibanding matra laut dan udara. Peran TNI AD yang dirasa amat dominan itu bukan hanya terasa di atas kertas tetapi faktual ada di lapangan.

Dengan diusungnya visi Poros Maritim Dunia atau Global Maritime Axis/Fulcrum oleh Presiden Joko Widodo yang salah satu pilarnya adalah pertahanan maritim seharusnya konsepsi pertahanan maritim yang harus disusun kebijakannya.

Ketika menyitir pendapat pengamat militer dan di intelijen di muka bahwa Perpres No. 41/2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara merupakan payung hukum bagi Kemhan dan TNI untuk memperkuat wilayah perairan dan mengendalikan stabilitas keamanan perairan yurisdiksi, saya sependapat dengan pandangan itu.

Kita memang membutuhkan sebuah strategi tentang pertahanan maritim. Sesuai dengan UUD 1945 dan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, konsep pertahanan negara seharusnya mengacu pada posisi geografis Indonesia sebagai negara kepualauan (archipelago state). Gagasan pertahanan maritim sudah dibicarakan dan konsepnya beredar terbatas. Barangkali sang pengamat berkeinginan agar dengan pernyataannya tadi konsep ini dibicarakan secara terbuka mumpung Perpres No. 41/2022 menyinggungnya. Entahlah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/09153931/mencermati-perpres-natuna-utara

Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke