Salin Artikel

KPK Duga Richard Louhenapessy Kondisikan Pelaksanaan Lelang di Pemkot Ambon

JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022).

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) untuk mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Adapun lima saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan eks anggota Pokja II UKPBJ Ivonny Alexandra W Latuputty.

Kemudian, mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Hendra Victor Pesiwarissa serta Johanis Bernhard Pattiradjawane atau anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Kepada kelima saksi itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh Richard Louhenapessy dari berbagai pihak.

Berdasarkan agenda, KPK sedianya memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Namun, ketiganya saksi itu tidak hadir.

"Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan wali kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/16/08232541/kpk-duga-richard-louhenapessy-kondisikan-pelaksanaan-lelang-di-pemkot-ambon

Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke