Salin Artikel

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur dkk Segera Disidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Hari ini, telah dilaksanakan penerimaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ucapnya.

Adapun Bupati nonaktif PPU itu ditetapkan tersangka bersama Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.

Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro.

"Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ujar Ali.

Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Menurut Ali, pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera dilaksanakan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengdilan Negeri (PN) Samarinda," ucapnya.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Sementara itu satu tersangka lain, pihak swasta bernama Achmad Zudi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/15304151/berkas-perkara-lengkap-bupati-nonaktif-ppu-abdul-gafur-dkk-segera-disidang

Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke