Salin Artikel

7 Aktivis Papua yang Ditangkap Usai Demo Tolak Pemekaran Wilayah Sudah Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh aktivis Papua yang ditangkap Polresta Jayapura setelah demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah, Selasa (10/5/2022), disebut telah dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay.

Emanuel menjelaskan, empat dari tujuh aktivis itu telah diperbolehkan pulang oleh polisi pada Selasa malam, sekitar pukul 23.00 WIT.

"Kemudian 3 lainnya masih tetap di polresta sampai kemudian hari ini jam 17.30 (WIT) baru kemudian dibebaskan, karena lewat waktu 1x24 jam, jadi bebas demi hukum," ungkap Emanuel kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Tiga aktivis yang dibebaskan belakangan itu adalah juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda dan aktivis Komite Nasional Papua Barat Ones Suhuniap dan Omizon Balingga.

Emanuel menyampaikan, polisi menuding ketiganya terindikasi melanggar Undang-undang ITE terkait ajakan demonstrasi, melalui konten yang diunggah lewat status media sosial.

Ia tak bisa memastikan apakah polisi tidak menemukan unsur pidana dalam pembebasan 7 aktivis ini sehingga dibebaskan atau karena faktor lain.

"Kaitannya dengan batas 1x24 jam yang sudah lewat, sehingga sesuai perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, harus bebas demi hukum," ungkap Emanuel.

Sebelumnya, demonstrasi menolak DOB di Jayapura dan sekitarnya kemarin lagi-lagi diwarnai oleh kekerasan aparat hingga puluhan orang, menurut laporan LBH Papua, luka-luka.

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penangkapan terhadap para aktivis ini, yang dilakukan di kantor KontraS Papua, sewenang-wenang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sekitar pukul 13.30 aparat sudah memenuhi jalan di depan KontraS Papua. Tak lama, aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan resmi, Rabu.

Di samping itu, berbagai aset milik KontraS Papua turut dibawa oleh polisi.

“Aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua dan mengambil barang seperti komputer, printer, buku, dan beberapa berkas. Kepolisian juga langsung menangkap beberapa orang di dalam kantor,” imbuhnya.

“Dalih yang digunakan Polresta Jayapura untuk menangkap sejumlah orang tersebut seperti Jefry Wenda, hanya karena sebagai penanggung jawab aksi yang tidak mengantongi izin. Hal ini jelas keliru, sebab demonstrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak mengenal konsep perizinan, melainkan pemberitahuan,” jelas Rivanlee.

Rivanlee menambahkan, ajakan melakukan demonstrasi damai bukanlah pelanggaran hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari ujaran kebencian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/19433861/7-aktivis-papua-yang-ditangkap-usai-demo-tolak-pemekaran-wilayah-sudah-bebas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke