Salin Artikel

Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi Garuda Dilimpahkan ke JPU

Adapun berkas itu milik Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, serta Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

“Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam waktu 7 hari,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam kegerangannya, Rabu (11/5/2022).

Nantinya, lanjut Ketut, JPU mengecek kelengkapan berkas dari sisi formil dan materiil.

“JPU punya 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” sebut dia.

Diketahui perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia diduga terjadi sejak tahun 2011 hingga 2021.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut tahun 2011-2013 PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan berbagai jenis pesawat udara antara lain Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Hasil penyidikan ditemukan dua penyimpangan pengadaan berbagai pesawat itu.

Pertama, pihak Garuda tidak melakukan kajian feasibility study, bussinness plan rencana pengadaan pesawat, termasuk tak menyertakan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, dan kebutuhan pesawat.

Proyeksi keuangan, lanjut Burhanuddin, tak disusun dan dibuat dengan memadai sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.

Kedua, pelelangan pengadaan pesawat CRJ 1000 dan turbo ATR 72-600 mengarahkan untuk memenangkan perusahaan Bombardier dan ATR. Burhanuddin mengungkapkan ada indikasi suap menyuap dalam pengadaan pesawat itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/16183481/berkas-perkara-3-tersangka-korupsi-garuda-dilimpahkan-ke-jpu

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke