Salin Artikel

Tak Dilibatkan dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah, Asosiasi DPRD Merasa Dizalimi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said merasa dizalimi karena tidak dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

"Tiba-tiba penjabat ini kami tidak tahu karena tidak pernah ada konsultasi DPRD, tidak pernah ada pemberitahuan ke DPRD, jadi memang betul-betul saya katakan ini penzaliman terhadap DPRD sebagai representasi mewakili rakyat," kata Lukman dalam acara XYZ Forum yang diselenggarakan Harian Kompas, Selasa (10/5/2022).

Lukman berpendapat, DPRD semestinya dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah karena para penjabat akan menjadi mitra kerja yang sejajar dengan DPRD.

Penunjukan penjabat kepala daerah tanpa pelibatan DPRD, kata Lukman, membuat pihaknya mesti bekerja sama dengan orang yang belum dikenal sehingga akan berdampak pada program pembangunan di daerah.

"Kami ini akan bertemu dengan orang yang kami tidak tahu, tidak tahu kapasitasnya bagaimana?" ujar Lukman.

Ia pun mengatakan, banyak anggota DPRD dari berbagai daerah yang mengkhawatirkan pembangunan di daerahnya dapat terhenti dengan kehadiran para penjabat kepala daerah.

Terlebih lagi, para penjabat kepala daerah akan menjabat cukup lama, hingga terdapat kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Banyak teman-teman saya yang telepon, tiba-tiba nanti (penjabat) ini turun, kami tidak tahu nanti bagaimana kerja memastikan proses pembangunan yang tiba-tiba berakhir masa jabatan para bupati," ujar Lukman.

"Kami hanya berkepentingan bagaimana dengan mitra kerja kita menjaga harmonisasi di tenggang waktu sampai 2024," imbuh dia.

Seperti diketahui, terdapat 24 gubernur serta 247 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024.

Pada tahun ini, terdapat 101 daerah yang kepala daerah yang masa jabatannya habis, yaitu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Sedangkan pada 2023 terdapat 170 daerah, dengan rincian 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota yang habis masa jabatannya.

Posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/17131241/tak-dilibatkan-dalam-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-asosiasi-dprd-merasa

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke