Salin Artikel

Arti Istilah DPT dalam Pemilu dan Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden serta wakil presiden (Pilpres) 2024 mendatang, masyarakat akan semakin sering mendengar istilah DPT. DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam setiap Pemilu tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional, DPT merupakan salah satu perangkat utama dalam pelaksanaan. Sebab, tanpa DPT yang tepat dan akurat, bisa timbul perselisihan atau sengketa dalam ajang Pemilu hingga Pilpres.

Data DPT diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada hingga Pilpres.

DPT akan dicetak dalam formulir model A.4-KPU dan dipampang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili atau tempat bermukim calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain DPT ada juga istilah DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sejumlah kondisi yang menyebabkan seorang pemilih masuk ke dalam DPTb antara lain:

  • Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas di panti sosial
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Tahanan
  • Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
  • Pindah domisili
  • Korban bencana.

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai alamat di e-KTP, dengan menunjukan e-KTP dan memastikan bahwa anda telah terdaftar dalam DPT, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan surat pindah memilih (form A5).

Pemilih yang mendapatkan form A5 dari PPS diminta segera melaporkan dokumen itu ke PPS/KPU Kabupaten/Kota tujuan, dan kemudian akan didaftarkan dalam DPTb.

Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

Dengan kata lain, DPT merupakan daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih sesuai TPS di tempat bersangkutan. Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih tetap yang tidak menggunakan hak pilih di TPS di tempat bersangkutan, melainkan karena suatu keadaan mereka menggunakan TPS lain untuk memberikan suara.

Masalah yang kerap terjadi terkait DPT dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada, hingga Pilpres di Indonesia adalah ketidakcocokan data. Misalnya, warga A yang merupakan penduduk di wilayah B ternyata sudah meninggal tetapi namanya tetap muncul di DPT.

Persoalan lainnya adalah penemuan DPT ganda. Yaitu ketika satu orang tercatat di DPT di dua TPS berbeda.

Sumber: Rumah Pemilu

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/06120091/arti-istilah-dpt-dalam-pemilu-dan-pilpres

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke