Salin Artikel

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945


KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara.

Hak ini berjalan beriringan dengan kewajiban yang juga harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 31.

Hak warga negara dalam UUD 1945

Secara umum, hak-hak sebagai warga negara Indonesia dalam konstitusi, yakni:

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 memuat salah satu hak warga negara terkait pertahanan negara. Selain hak, pasal ini juga memuat kewajiban warga negara.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 27 Ayat 3 memiliki makna bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan usaha pertahanan negara.

Setiap warga negara berhak dan wajib terlibat dalam membela negara Indonesia, baik secara militer (fisik) maupun non militer (non fisik).

Sementara itu, Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pasal ini memiliki makna bahwa sertiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku tanpa peduli status ekonomi dan sosialnya.

Dari penjelasan ini, perbedaan makna kedua pasal ini, yakni Pasal 27 Ayat 3 memuat hak dan kewajiban warga negara, sedangkan Pasal 31 Ayat 1 memuat hak warga negara.

Selain itu, objek yang menjadi hak dalam dua pasal ini juga berbeda. Pasal 27 Ayat 3 terkait bela negara, sementara Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.

Referensi:

  • Nuridha, Sigit Dwi. 2019. Hak Warga Negara. Klaten: Cempaka Putih
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/03150071/perbedaan-makna-pasal-27-ayat-3-dan-pasal-31-ayat-1-uud-1945

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke