Salin Artikel

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945


KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara.

Hak ini berjalan beriringan dengan kewajiban yang juga harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 31.

Hak warga negara dalam UUD 1945

Secara umum, hak-hak sebagai warga negara Indonesia dalam konstitusi, yakni:

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 memuat salah satu hak warga negara terkait pertahanan negara. Selain hak, pasal ini juga memuat kewajiban warga negara.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 27 Ayat 3 memiliki makna bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan usaha pertahanan negara.

Setiap warga negara berhak dan wajib terlibat dalam membela negara Indonesia, baik secara militer (fisik) maupun non militer (non fisik).

Sementara itu, Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pasal ini memiliki makna bahwa sertiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku tanpa peduli status ekonomi dan sosialnya.

Dari penjelasan ini, perbedaan makna kedua pasal ini, yakni Pasal 27 Ayat 3 memuat hak dan kewajiban warga negara, sedangkan Pasal 31 Ayat 1 memuat hak warga negara.

Selain itu, objek yang menjadi hak dalam dua pasal ini juga berbeda. Pasal 27 Ayat 3 terkait bela negara, sementara Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.

Referensi:

  • Nuridha, Sigit Dwi. 2019. Hak Warga Negara. Klaten: Cempaka Putih
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/03150071/perbedaan-makna-pasal-27-ayat-3-dan-pasal-31-ayat-1-uud-1945

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke