Salin Artikel

Tim Advokasi Anti-Penyiksaan Sayangkan Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM dalam Kasus Begal Fikry Cs

Anggota TAP, Andi Muhammad Rezaldy dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menuturkan, vonis 9 bulan untuk M Fikry, M Rizky, dan Randi Apriyanto diambil tanpa memperhatikan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Putusan ini melanggengkan praktik jamak tindak penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Polsek Tambelang atau Polres Metro Bekasi dengan mengabaikan fakta dan temuan Komnas HAM bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap para terdakwa,” papar Andi dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Padahal, lanjut Andi, Komnas HAM telah menyampaikan adanya 10 bentuk tindak penyiksaan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Andi menuturkan, sebanyak 8 bentuk kekerasan verbal pada sembilan orang yang ditangkap juga tidak jadi pertimbangan majelis hakim.

“Lembaga negara independen itu menemukan adanya tindak penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan,” sebutnya.

Selanjutnya, Ia menilai, dalam proses persidangan majelis hakim telah melanggar ketentuan Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membebankan pembuktian penyiksaan pada para terdakwa.

“Padahal dalam pasal itu disebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian atau asas actori incumbit onus probandi,” kata dia.

Di sisi lain, majelis hakim juga tak meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian adanya tindakan penyiksaan itu.

Sikap majelis hakim, sambung Andi, bertentangan dengan KUHAP, Asas dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2588 K/Pid.Sus/2010.

“Yang menyatakan bahwa penyiksaan yang diajukan oleh terdakwa merupakan hal yang harus dibuktikan oleh JPU, bukan terdakwa. Dengan demikian, JPU wajib membuktikan penyiksaan tersebut tidak terjadi,” imbuhnya.

Diketahui, Komnas HAM menyatakan para pelaku sempat diduga telah mengalami penyiksaan selama 8 jam oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Penyiksaan dilakukan pada rentang waktu 28 Juli 2021 pukul 20.00 hingga 29 Juli pukul 03.00 WIB dini hari.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani dalam konferensi pers Rabu (20/4/2022) menyebut bahwa usai ditangkap, para terdakwa tidak langsung dibawa ke kantor polisi. Namun, lebih dulu disiksa dalam proses interogasi di Gedung Telkom Tambelang.

Penyiksaan itu bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terdakwa karena telah terlibat pembegalan 24 Juli 2021 dini hari di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/14141111/tim-advokasi-anti-penyiksaan-sayangkan-majelis-hakim-tak-pertimbangkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke