Salin Artikel

WNA Asal Sri Lanka Dijatuhi Pidana 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta karena Palsukan Dokumen untuk Paspor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 penjara terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial TM.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah TM terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, TM telah memalsukan data NIK dan KTP guna mendapatkan Paspor RI, dengan menggunakan nama berbeda berinisial AA.

Sehingga, Paspor RI yang keluaran tanggal 17 Desember 2018 terhadap TM adalah paspor yang telah mengalami perubahan.

"Perubahan yang dilakukan antara lain pada halaman biodata paspor, dan jahitan paspor sehingga fitur pengaman yang terdapat dalam paspor tersebut tidak memiliki ciri – ciri yang sama dengan fitur pengaman asli,” terang Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik blanko KTP elektronik melalui card reader, data atas nama AA tidak terbaca pada sistem.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa KTP-el tersebut bukan merupakan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI.

Selain itu, NIK atas nama AA juga tidak terdaftar pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Adapun hukuman itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa atas TM yakni sebesar 12 bulan penjara.

“Dalam Pasal 127 Undang-Undang Keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” kata Achmad.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/26/12454831/wna-asal-sri-lanka-dijatuhi-pidana-10-bulan-dan-denda-rp-100-juta-karena

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke