Selain itu, tenaga kesehatan juga tak dipidana bila melakukan tindakan aborsi ketika ditemukan indikasi kedaruratan medis.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).
"Tentang alasan penghapusan pidana, mereka itu yang melakukan aborsi, dokter, bidan, paramedis, apoteker, apabila yang dilakukan adalah terhadap korban pemerkosaan atau akibat indikasi kedaruratan medis, maka mereka tidak dipidana," ujar Harkristuti.
Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 469 RKUHP.
Harkristuti pun menjelaskan, ketentuan di dalam pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi diskresi kepada tenaga kesehatan yang menentukan kelayakan seseorang untuk melakukan aborsi.
"Mereka ada pertanggung jawaban medis apabila memenuhi persyaratan (terkait tindakan aborsi), mereka kemudian tidak dipidana," jelas Harkristuti.
Kendati demikian, RKUHP juga mengatur tindak pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan aborsi terhadap perempuan.
Di dalam Pasal 469 Ayat (1) RKUHP disebutkan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakkukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3.
Selanjutnya pada Ayat (2) dijelaskan, dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukkan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak.
Pasal aborsi, yakni Pasal 468 di dalam RKUHP sendiri mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan yakni pidana penjara lima tahun. Adapun bila tanpa persetujuan perempuan, maka hukuman pidana penjara diperberat menjadi 12 tahun.
"Karena mereka tenaga kesehatan, maka pidana dapat diperberat satu pertiga. Ditambah lagi pencabutan hak untuk menjalankan profesi dimasukkan di Pasal 469 Ayat (2)," jelas Harkristuti.
Untuk diketahui, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RKUHP sebelum akhirnya akan diusulkan untuk dibahas bersama DPR.
Terakhir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.
Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.
"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/14043531/revisi-kuhp-nakes-yang-lakukan-aborsi-terhadap-korban-pemerkosaan-tak