Salin Artikel

Update Kasus Binomo: Kerugian 118 Korban Capai Rp 72 Miliar dan 7 Tersangka Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan berkedok trading via binary option platform Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, sudah ada 118 korban yang diperiksa dalam kasus ini.

"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000," jelas Gatot kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Lebih lanjut, Gatot menerangkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim telah melakukan pemeriksaan kepada 82 orang.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang," kata dia.

Gatot menambahkan, dalam kasus penipuan Binomo ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan jadi tersangka. 

Para tersangka itu adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan selaku Development Manager Binomo, Wiky Mandara Nurhalim selaku admin dari Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Indra Kenz sekaligus mitra aplikasi Binomo.

Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa yang bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang telah disita dari para tersangka, di antaranya dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua unit mobil mewah merek Tesla dan Ferrari.

Penyidik juga menyita tiga rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara; sebidang tanah dan bangunan di Tangerang; 12 jam tangan mewah; dan uang tunai Rp1,63 miliar.

Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebtu, serta akan melakukan asset tracing para tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/10120241/update-kasus-binomo-kerugian-118-korban-capai-rp-72-miliar-dan-7-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke