Salin Artikel

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, Kapasitas Tempat Ibadah Mulai dari 50-100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.

Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).

Level 3

Selama kebijakan tersebut berlaku, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, kegiatan di tempat ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Level 2

Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) selama PPKM Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Level 1

Kemudian untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) selama PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini.

“Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (19/4/2022) dini hari.

"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia.” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.

Di sisi lain, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 itu memberikan konsekuensi, baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah.

"Dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tutur Syafrizal.

Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.

Hal ini khususnya berlaku pada daerah berstatus PPKM Level 2, yakni dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ungkap Syafrizal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/08510431/perpanjangan-ppkm-di-jawa-bali-kapasitas-tempat-ibadah-mulai-dari-50-100

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke