Berlaku sampai 9 Mei, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 3 minggu yakni 19 April sampai 9 Mei 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, pada PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk ke level 4.
Kemudian, jumlah daerah yang masuk ke level 3 turun dari 9 menjadi 2. Lalu, daerah yang masuk level 2 juga berkurang dari 99 menjadi 97 daerah.
Sementara, daerah level 1 naik dari sebelumnya 20 kini jadi 29 daerah.
"Kenaikan jumlah daerah pada level 1 sebut memberikan konsekuensi baik," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Senin (19/4/2022).
Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah diatur secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 18 April 2022.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di Jawa-Bali periode 19 April-9 Mei 2022.
DKI Jakarta
Level 2
Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
Level 3
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandanran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
Level 2
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Jawa Tengah
Level 1
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Level 3
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan