JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan red notice untuk tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy yang diduga berada di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pengajuan red notice sudah dilayangkan ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.
"Sudah diajukan ke Div Hubinter untuk red notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Adapun red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Para tersangka yang kabur itu diduga pergi ke negara Turki.
"Iya (Diduga ke Turki)", ucapnya.
Namun begitu, Whisnu belum memberikan identitas 3 tersangka tersebut.
Diketahui, Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kssus DNA Pro Academy.
Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Dua tersangka yang telah ditangkap adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.
Dalam kasus ini, polisi sedang melakukan tracing aset memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan publik figur yang diduga menerima aliran dana.
Salah satu artis yang sudah diperiksa adalah Ivan Gunawan. Ia diperiksa pasa Kamis (14/4/2022).
Ivan mengaku pernah dikontrak selama 3 bulan untuk menjadi brand ambassador DNA Pro Academy. Kontrak tersebut bernilai Rp 1 miliar.
Saat diperiksa Ivan turut mengembalikan uang yang diterimanya dari kontrak tersebut.
"(Terima) 1 miliar, tetapi yang dikembalikan 921 (juta) karena porong pajak ya," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman usai Ivan diperiksa.
Selain Ivan, nama sejumlah artis seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Rizky Billar, Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/08045491/bareskrim-ajukan-red-notice-3-tersangka-dna-pro-yang-diduga-kabur-ke-turki